11. Melampirkan surat akta kelahiran (asli dan foto copy).
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
13. Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun, sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
14. Surat pernyataan sedang tidak terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
16. Surat pernyataan tidak akan menjadi jaksa.
17. Surat pernyataan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002.
Nantinya dokumen tersebut dimasukkan ke dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan, sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis : map warna kuning.
2. Dokter Gigi/Dokter : map warna orange.
3. S-1 Hukum : map warna merah.
4. S-1 semua jurusan: map warna coklat.
5. D-III : map warna hijau.
6. SMA/Sederajat : map warna biru.