News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditunggu Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Termasuk mengenai pengetahuan Desi soal pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

"Kasus ini kan cukup luas cakupannya sedangkan posisi saksi pada saat itu adalah salah satu Kepala Divisi Waskita Karya, tentu pengetahuan-pengetahuan, termasuk apa yang ia lakukan ketika menjadi Kepala Divisi itu menjadi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi itu yang saya kira perlu Kami dalami lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah  Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) malam.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Desi juga diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

Baca: Dirut Jasa Marga Berulang Kali Mangkir, KPK Mengadu Kepada Erick Thohir

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Kalau soal informasi pada saat penggeledahan ya kalau ada yang perlu diklarifikasi yang mungkin saja bisa dilakukan tapi itu domain penyidik, saya kira," kata Febri.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini