Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyambut positif rencana Badan Pembinaan dan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memasukkan pembelajaran Pancasila di sekolah dan perguruan tinggi.
Ada dasar hukum yang tepat untuk merealisasikan usulan BPIP tersebut.
"Saran saya, nanti BPIP dalam mengatur hal ini sebaiknya jangan hanya dalam bentuk Peraturan BPIP. Sebaiknya aturannya peraturan presiden (Perpres)," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca: BPIP Ajak Masyarakat Kota Contoh Gotong Royong Warga Desa Desa
Widodo menyarankan diterbitkannya Perpres karena usulan soal pembelajaran pancasila dimasukan ke sekolah dan perguruan tinggi melingkupi kementerian lain, di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
"Kalau hanya peraturan BPIP, secara kelembagaan kan setara dengan dua kementerian tadi. Dalam konteks rencana ini, harus ada aturan yang lebih kuat," ujar Widodo.
Widodo mengatakan pendidikan pancasila harus diberikan mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, baik sekolah negeri maupun sekolah berbasis agama.
Sarang Tawon Vespa Sebesar Galon Air Dievakuasi Petugas Damkar, 4 Warga Pamulihan Sempat Jadi Korban
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2, Apa Cara yang Dapat Kita Lakukan untuk Memvalidasi Ragam Bahasa . .
"Satu pendekatan substansi dalam aspek materi untuk kurikulum juga diperlukan. Maka itu, kalau BPIP mencoba untuk duduk bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag itu merupakan sebuah langkah strategis," kata Widodo.