News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kode Etik Anggota Polri

Larangan Polisi Pamer Kemewahan, Eks Penasihat Kapolri: Beri Sanksi dan Tindak yang Melanggar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. "Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019).

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani ialah tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonisme, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini