News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Turut Ajukan Gugatan UU Baru ke MK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK

TRIBUNNEWS.COM  - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana turut menjadi pihak pemohon uji formil UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.

Permohonan ini akan diajukan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang bernama Tim Advokasi UU KPK pada Rabu (20/11/2019) siang ini.

"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu (permohonan uji formil)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Agus masih enggan membeberkan poin-poin yang tertuang dalam gugatan tersebut. Agus meminta setiap pihak untuk bersabar hingga permohonan tersebut didaftarkan.

"Nanti di MK saja," kata Agus.

Baca: Prediksi Mahfud MD Soal Judicial Review UU KPK: Selalu Ada Kejutan

Agus sebenarnya lebih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah Perppu menurutnya lebih baik ketimbang harus melalui proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan ajukan perpu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," katanya.

Mendampingi Agus, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pimpinan KPK seperti dirinya dan Agus Rahardjo memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat UU KPK yang baru berlaku 17 Oktober 2019 lalu.

"Kita punya legal standing. Pimpinan KPK punya legal standing," kata Saut.

Saut menyatakan, pembentukan suatu undang-undang seharusnya memperhatikan filosofis, sosiologis dan yuridis formal.

Baca: Ketua KPK Ingatkan Pegawai, Pakai Kopiah Haji Pas ke Masjid Saja, Jangan Saat Kerja

Dikatakan, dalam penyusunan hingga pengesahan UU nomor 19/2019, pimpinan KPK tidak pernah diajak berbicara. Padahal, pimpinan KPK merupakan pelaksana UU tersebut.

"Makanya saya bilang tadi ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana. Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug ga diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," katanya.

Selain soal tidak dilibatkannya pimpinan KPK, Saut juga menyoroti mengenai pembentukan dewan pengawas. Ditegaskan, KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh pihak manapun.

Namun, katanya, dewan pengawas seharusnya tidak turut terlibat dalam proses hukum yang dilakukan KPK dengan tidak atau memberikan izin atas penyadapan, penggeledahan dan lainnya.

"Dia pengawas tapi bagian dari pelaksanaan proses criminal justice system. Ini bagian dari proses larang atau tidak ini tidak inline maksud check and balance yang akan dilakukan terhadap KPK. Saya berulang-ulang mengatakan KPK harus check and balance.  Organisasi apapun harus di check and balances. Tapi dewas ini dibuat untuk check and balances untuk KPK itu anda tidak boleh masuk ke bagian proses. Kamu ngawasin tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini