News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Pro Kontra Lelang Aset First Travel: Daftar Aset hingga Pengamat Anggap Putusan MA Membingungkan

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aset First Travel

Andi menegaskan dirinya tidak menerima hal tersebut, sebab, Andi menilai negara tidak dirugikan, tapi yang rugi adalah para jemaah korban First Travel.

"Iya lah, harus dikembalikan ke korban . Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembalikan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," kata Andi kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Dalam kasus pencucian uang ini, Andi mengaku dirinya dirugikan sebesar Rp 21 juta.

Andi mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen bernama Tri.

Itu pun diakuinya menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.

"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi belum juga merespon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2019).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih pun sama belum bisa menjelaskan prihal tersebut.

"Siap, no comment," kata Kosasih.

Namun ketika ditanya soal rencana lelang barang sitaan First Travel.

Kosasih tak dapat menjelaskan lebih detil lantaran masih menunggu arahan pimpinan.

"Menunggu arahan pimpinan," kata Kosasih

Sebelumnya, barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan pada Senin (18/11/2019).

Barang sitaan tersebut dipindah karena area parkir sudah tidak dapat menampung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini