"Indonesia kan punya penginapan haji, yang hanya dipakai musim haji, ya dipakai oleh mereka ini atas perintah Presiden dan Kementerian Agama, untuk dipakai kepada mereka yang diberangkatkan ini, kan ini udah hemat hotelnya,"
"Untuk makannya, catering-nya dari Republik Indonesia, berapa yang bisa disita dilelangkan kepada penyelenggara ibadah umroh, dan ini terobosan yang manis," ujarnya.
Kemudian ia turut menyampaikan harapannya agar kasus seperti First Travel ini tidak terulang kembali.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia mendorong agar problem ini tidak lagi terjadi, dan bisa diselesaikan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok segera melelang barang bukti bernilai ekonomis pencucian uang umrah First Travel.
Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Namun semua hasil lelangan itu nantinya akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah mencoba mengakomodir para korban first travel.
Baca: Juru Bicara Perkumpulan Korban First Travel Sebut Pihaknya Kini Perjuangkan Keadilan tanpa Pengacara
"Kami coba mengakomodir para korban First Travel itu, kami mencoba melakukan upaya hukum kembali, biar bisa mengembalikan hak-hak para korban First Travel ini," ungkapnya.
Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Kemudian Mahkamah Agung juga menolak, itu sudah upaya hukum kita secara maksimal dalam tahap kasasi," lanjut Yudi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)