Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung instruksi Kapolri Idham Aziz yang melarang anggotanya bergaya hidup mewah.
Pasalnya, saat ini masih banyak anggota polri yang dinilai masih mengalami serba kekurangan.
"Tidak semua polisi atau keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah. Banyak juga yang hidupnya kekurangan. Kasihan dengan mereka yang kekurangan tertutup oleh oknum-oknum yang pamer gaya hidup mewah," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).
Ia menyatakan larangan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah.
Baca: Berikut 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Berlaku Juga untuk Keluarga Polisi
Baca: Kapolres Dicopot Karena Ngobrol Saat Kapolri Pidato, Kompolnas: Sudah Sesuai Aturan
Selain Perkap Barang Mewah, ada juga aturan mengenai Perkap LHKPN.
"Aturan ini harus dilaksanakan mulai level Pimpinan hingga level terbawah. Disamping harus diterapkan oleh seluruh anggota Polri, maka seyogyanya juga dilaksanakan oleh keluarganya," ungkapnya.
Ia meminta Propam untuk turut aktif mengawasi anggota polri yang disebut-sebut bergaya hidup mewah.
"Propam wajib mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Baca: Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional
Di sisi lain, Poengky juga menyatakan sebaiknya anggota polri meningkatkan prestasi ketimbang memamerkan kekayaan.
"Lebih baik tingkatkan prestasi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, ketimbang pamer gaya hidup mewah," pungkasnya.
7 poin larangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.