News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato awal masa jabatan disela-sela acara Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). Sidang Paripurna MPR dengan Agenda Tunggal Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ma'ruf Amim sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul  "Wakil Ketua MPR Ungkap Alasan Munculnya Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun".

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Baca: Wakil Ketua MPR: Ada Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Baca: DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo didamping Wakil MPR RI Ahmad Basara, Ahmad Muzani, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Syarief Hasan dan Jazilul Fawaid saat berkunjung kekediaman Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri di Kawasan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Pada pertemuan tersebut selain memberikan undangan pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden para pimpinan MPR ingin mendengarkan pandangan Megawati mengenai wacana amandemen UUD 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

Jokowi 3 periode

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini