News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Digugat OC Kaligis, Bambang Widjojanto: Kasihan, Sudah Tua Cari Panggung

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto dan OC Kaligis

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Melansir Kompas.com, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP.

Gugatan OC Kaligis kepada BW didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Sementara itu pada 6 Agustus 2019 sidang perdana telah dilaksanakan.

Kasus tersebut sempat dimediasi, tetapi tidak berhasil.

Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 26 November 2019 nanti, sidang dengan agenda replik atau jawaban penggugat akan dilaksanakan.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat BW sebagai anggota TGUPP.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC Kaligis.

Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Tanggapan Bambang Widjojanto

BW menilai gugatan yang dilayangkan OC Kaligis untuk Anies hanyalah ajang cari panggung.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Melansir Kompas.com, BW juga menyebut OC Kaligis berharap bebas dari gugatan dan bebas.

"Lagi cari panggung. Jadi kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung."

"Jangan cuma kepengin supaya bisa keluar dari tahanan," ungkapnya, Kamis (21/11/2019) malam.

BW menyebut gugatan OC Kaligis dianggap tidak memiliki landasan yang jelas.

Gugatan itu sengaja dibuat-buat hanya untuk membuat gaduh.

"Punya kemampuan menemukan ide kayak begitu. Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-mencari begitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu," katanya.

Komite Pencegahan Korupsi

Dikutip dari Kompas.com, Komite Pencegahan Korupsi dibentuk awal 2018.

Tim ini dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bagian TGUPP.

Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI usai diresmikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018). (Tribunnews.com / Fitri Wulandari)

"Kami berdua berbahagia karena alhamdulillah perjalanan tahun 2018 diawali dengan mulai bekerjanya Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota."

"Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota disusun sebagai bagian dari TGUPP," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/1/2018).

Ketua : Bambang Widjojanto

Anggota :

- Aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana

- Mantan Wakapolri Komjen Oegroseno

- Peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati

- Mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan komite tersebut berfungsi menghubungkan antara Pemprov DKI dengan lembaga lain yang terkait pencegahan korupsi.

Menurutnya, komite yang khusus menangani pencegahan korupsi penting dibuat di Jakarta.

Pasalnya, Jakarta merupakan ibu kota dimana semua usaha untuk mencegah korupsi bisa berdampak di tingkat nasional.

"Jadi, kami mau menegaskan, ini bukan pencegahan korupsi sekadar Kota Jakarta, tetapi ini adalah ibu kota," kata Anies.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Cynthia Lova/Ryana Aryadita Umasugi/Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini