TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar lengkap UMK/UMP di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY, lengkap!
Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi.
Sementara posisi kedua ditempati oleh Kota Surabaya dengan UMK Rp 4,2 juta.
Sejumlah gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan daftar UMK dan UMP wilayahnya.
Gubernur DKI Jakarta bahkan sudah jauh-jauh hari melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada Jumat (1/11/2019) sore.
Penetapan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.225,76.
UMP DKI mengalami kelonjakan Rp 335.776 dari UMP tahun lalu.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribun Jakarta.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur kompak menetapkan UMK di masing-masing wilayahnya, Rabu (20/1/2019).
Pemprov DKI Jakarta tampaknya bukan menjadi instansi pertama di Pulau Jawa yang menetapkan besaran UMP di provinsinya.
Pemprov DIY pada Rabu (30/10/2019) di Kepatihan Yogyakarta telah menggelar rapat koorginasi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-DIY untuk menetapkan besaran UMK.
Berbeda dengan empat provinsi di lain di Pulau Jawa, Pemprov Jawa Barat justru mempertimbangkan opsi tidak akan menetapkan UMK 2020.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dunia usaha.
Opsi tersebut akan terus dikaji dan diputuskan beberapa hari lagi.
“Jadi sedang kami pertimbangkan plus minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya kemungkinan besar ekonomi lagi berat kan.
Jadi penetapan UMK sangat berpengaruh terhadap sektor padat karya, jadi saya pertimbangkan,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, pemerintah memang meminta pemprov untuk menetapkan dan mengumumkan selambat-lambatnya UMK 2020 pada Kamis (21/11/2019).
Dari data yang ada, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP paling tinggi sebesar Rp 4.276.335,76.
Disusul oleh Kota Surabaya yang hanya beda tipis jumlah nominalnya yakni Rp 4.200.479,19.
Berikut ini daftar lengkap UMK 2020 di seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY dikutip dari Tribun Jateng, Surya, dan Tribun Jogja:
Provinsi Jawa Tengah
1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.00p
7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Provinsi DIY
1. Kota Jogja: Rp 2.004.000
2. Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000
3. Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500
4. Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.750.500
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000
(Tribunnews.com/Miftah)