News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

DAFTAR Lengkap UMP dan UMK 2020 di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK 2020 - DAFTAR Lengkap UMP dan UMK 2020 di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar lengkap UMK/UMP di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY, lengkap!

Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi.

Sementara posisi kedua ditempati oleh Kota Surabaya dengan UMK Rp 4,2 juta.

Sejumlah gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan daftar UMK dan UMP wilayahnya.

Gubernur DKI Jakarta bahkan sudah jauh-jauh hari melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada Jumat (1/11/2019) sore.

Penetapan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.225,76.

UMP DKI mengalami kelonjakan Rp 335.776 dari UMP tahun lalu.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribun Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD RIZKI)

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur kompak menetapkan UMK di masing-masing wilayahnya, Rabu (20/1/2019).

Pemprov DKI Jakarta tampaknya bukan menjadi instansi pertama di Pulau Jawa yang menetapkan besaran UMP di provinsinya.

Pemprov DIY pada Rabu (30/10/2019) di Kepatihan Yogyakarta telah menggelar rapat koorginasi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-DIY untuk menetapkan besaran UMK.

Berbeda dengan empat provinsi di lain di Pulau Jawa, Pemprov Jawa Barat justru mempertimbangkan opsi tidak akan menetapkan UMK 2020.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dunia usaha.

Opsi tersebut akan terus dikaji dan diputuskan beberapa hari lagi.

“Jadi sedang kami pertimbangkan plus minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya kemungkinan besar ekonomi lagi berat kan.

Jadi penetapan UMK sangat berpengaruh terhadap sektor padat karya, jadi saya pertimbangkan,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Tribun Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil turut menghadiri acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin yang digelar di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). (Fitri Wulandari)

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, pemerintah memang meminta pemprov untuk menetapkan dan mengumumkan selambat-lambatnya UMK 2020 pada Kamis (21/11/2019).

Dari data yang ada, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP paling tinggi sebesar Rp 4.276.335,76.

Disusul oleh Kota Surabaya yang hanya beda tipis jumlah nominalnya yakni Rp 4.200.479,19.

Berikut ini daftar lengkap UMK 2020 di seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY dikutip dari Tribun Jateng, Surya, dan Tribun Jogja:

Provinsi Jawa Tengah

1. Kota Semarang: Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614

Provinsi Jawa Timur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Provinsi DIY

1. Kota Jogja: Rp 2.004.000

2. Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000

3. Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500

4. Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.750.500

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini