Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11/2019).
“Itu menjadi hak warga negara. Kita hormati apa yang dilakukan teman-teman di KPK,” ujar Sekjen Partai Demokrat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca: Jubir PA 212 Sebut Dukungan ke Jokowi jadi Alasan Agus Rahardjo Tolak Abdul Somad Ceramah di KPK
Sebagai negara hukum, kata dia, sudah tepat tiga pimpinan KPK mengujinya di MK.
Termasuk ketika mereka juga mempersoalkan proses pembuatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di DPR RI.
“Inilah negara hukum. Kita punya MK dan itu lembaga untuk mengujinya. Syukur-syukur nanti diuji juga substansinya. Sehingga semua pihak akan mendapatkan pelajaran,” jelasnya.
Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung
Ketika ditanya mengenai legal standing tiga pimpinan KPK sebagai pimpinan lembaga negara menguji UU di MK?
Hinca menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilainya.
Baca: Agus Rahardjo Bakal Periksa Pegawai KPK yang Undang Ustaz Abdul Somad: Sudah Dibilang Jangan
“Biarkan MK memutuskan mereka punya legal standing atau tidak. Saya dengar mereka mengatasnamakan sebagai warga negara. Ya nanti kita lihat bagaimana keputusan MK, apakah menolak gugatannya atau menerimanya,” jelasnya.
Hakim MK Diuji independensinya
Koalisi masyarakat sipil bersama tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).
Hal tersebut dinilai menjadi tantangan bagi hakim konstitusi untuk memutus gugatan tersebut secara independen.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.
Dia menilai, upaya tersebut merupakan jalan terakhir agar lembaga antirasuah tidak dilemahkan.