TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, telah dilaporkan ke polisi sebanyak lima kali terkait dugaan penistaaan agama.
Seluruh laporan mempermasalahkan pernyataan Sukmawati di acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Di acara tersebut, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Al Quran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Dua Laporan di Polda Metro Jaya Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar tanggal 15 November 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi. Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.
Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.
"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Tiga hari setelah laporan pertama, Sukmawati kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019.
Laporan kedua di Polda Metro Jaya ini dilayangkan seseorang bernama Irfan.
Irfan mengaku tersinggung dengan pernyataan Sukmawati, yang diketahuinya dari pemberitaan media online serta sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan pun melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
Tiga Laporan di Bareskrim Tak hanya di Polda Metro Jaya, sejumlah pihak juga mengadukan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan pertama di Bareskrim didaftarkan dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali. Keduanya disebutkan juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima.
Laporan kedua politikus itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.
Menurut mereka, pernyataan Sukmawati telah menciptakan kegundahan bagi umat Muslim.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, juga meminta aparat agar tidak tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.
"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.
Baca: Fahri Hamzah: Sukmawati dalam Kebingungan Besar
Dedi menyinggung soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati di acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018. Akan tetapi, laporan itu dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Merasa Bikin Gaduh, Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf kepada Kadiv Humas Polri
Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pelapor kedua Sukmawati di Bareskrim adalah Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.
Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi. Baca juga: Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama Laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/ BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.
"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Baca: Dianggap Menistakan Agama, Sukmawati Dilaporkan GNPF Ulama ke Bareskrim
Terakhir, Sukmawati dipolisikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Laporan yang diwakilkan olen Sekjen GNPF Edy Mulyadi diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
Baca: Ketua DPD FPI DKI Jakarta Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri
"Kita lapor ke Bareskrim sini, berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca: Soal Kasus Dugaan Sukmawati Nistakan Agama, MUI Imbau Tak Lakukan Hal yang Timbulkan Anarkisme
Mengaku Diedit Sementara itu, Sukmawati sendiri telah membantah dirinya menistakan agama Islam.
Menurut Sukmawati, pemberitaan yang tersebar di media sosial telah diubah oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jadi, setelah ibu perhatikan dan ibu amati, saya merasa sangat dirugikan oleh media online yang mempunyai pemikiran usil, tangan-tangan jahil untuk mengubah kata-kata saya dan diedit," kata Sukmawati dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (18/11/2019). Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Menista Agama, Total Lima Laporan Dilayangkan untuk Sukmawati...
Penulis : Devina Halim