Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memiliki 14 staf khusus presiden, tujuh di antaranya dari kalangan milenial.
Anak muda yang dipercaya menjabat staf khusus presiden di antaranya, Putri Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Billy Mambrasar, Aminuddin Ma'ruf dan Andi Taufan Garuda Putra.
Lantas, berapa gaji mereka per bulan yang diberikan negara?
Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Dengan adanya 14 Staf Khusus Presiden, negara membayar sebesar total Rp 714 juta setiap bulannya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait gaji staf khusus saat ini, apakah sama atau mengalami perubahan. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana ya, belum sampai ke hal-hal bersifat administrasi," tutur Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).