News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati-Hati Menyebarkan Informasi Bohong, Ada UU ITE Mengintai

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar Nasional Peranan Media dalam Menangkal Hoax di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Sabtu, (25/11/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati untuk pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. 

Direktur Layanan Telekomunikasi untuk Badan Usaha BAKTI Kemenkominfo Dhia Anugerah Febriansa menjelaskan bahwa ada UU ITE yang akan menjerat pelaku penyebar hoax.

"Para penyebar berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hatespeech) akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang ITE," ucapnya dalam Seminar Nasional Peranan Media dalam Menangkal Hoax di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Sabtu, (25/11/2019).

Baca: Romo Benny Dorong Menkominfo Atur dan Awasi Konten SARA yang Beredar di Sosial Media

Baca: Ini Cara Mengecek Hoaks Ala GM Konten Tribun

Ia menjelaskan bahwa UU ITE tersebut menetapkan sanksi bagi para penyebar hoax dan hatespeech yakni penjara paling lama 6 bulan serta denda paling banyak 1 miliar.

Baca: Sampai Sekarang, Polri Sebut Facebook Tak Mau Kooperatif Bantu Telusuri Hoaks

Ia menyarankan kepada peserta seminar untuk bijaksana menggunakan media sosial.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk dapat mengadukan konten yang terindikasi hoax ke website www.aduankonten.id.

"Semakin banyaknya aduan yang masuk www.aduankonten.id makan itu akan menjadi dasar pemerintah untuk mentakedown website penyebar hoax tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini