11 orang mantan anggota DPRD tersebut berinisial:
1. LS,
2. NH,
3. JH,
4. RAM,
5. MG,
6. RN,
7. SP,
8. SH,
9. ID,
10. JS,
11. AHH.
Dalam kasus ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumatera Utara, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumatera Utara.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Baca: Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar antara Rp300 juta sampai Rp350 juta.