News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Perludem: Pelemahan Praktik Demokrasi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Misalnya lima tahun tidak terlalu lama. Orang diberikan ruang bekerja dengan maksimal kalau kinerjanya baik dia ada ruang untuk terpilih kembali."

"Kalau kinerjanya buruk, kita tidak perlu menunggu hingga delapan tahun. Lalu kalau kinerjanya buruk kita tidak pilih kembali," lanjutnya.

Sapa Indonesia Malam (24/11/2019) membahas mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Titi Anggraini juga mengatakan Indonesia mempunyai perjalanan panjang hingga pada situasi sekarang.

Menurutnya sebagai negara yang berbentuk demokrasi, Indonesia dapat maju ke depan.

"Kita punya pengalaman panjang kenapa kita sampai pada titik ini," ucap Titi Anggraini.

"Sebagai sebuah negara demokrasi mestinya kita maju terus ke depan."

"Bukan kemudian diskursus yang semestinya kita sudah selesai, sudah tuntas itu kita buka-buka lagi," imbuhnya.

Titi Anggraini menuturkan, masa jabatan kepala negara harus dibatasi untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan hingga politik otoriter.

Sehingga orientasi pada figur tertentu harus dibatasi.

Titi Anggraini berpendapat, Indonesia seperti kekurangan figur politik padahal jumlah penduduknya lebih dari 250 juta jiwa dan terdapat 20 partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 lalu.

"Kenapa kita membatasi masa jabatan, kita negara republik gitu ya bukan kerajaan."

"Maka kemudian upaya terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, lalu kemudian otoritarianisme, orientasi pada figur itu harus dibatasi," terang Titi Anggraini.

"Kita negara dengan penduduk yang sangat besar, partai politiknya banyak."

"Jadi kalau seolah-olah kita bersikap krisis figur itukan keterlaluan sekali," tambahnya.

Baru genap sebulan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, muncul wacana masa jabatan presiden akan ditambah menjadi 15 tahun atau tiga periode.

Menurut wacana yang beredar, perpanjangan masa jabatan presiden akan dilakukan melalui amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945. 

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini