TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, keputusan grasi itu tertera pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Semula, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2021. Ia menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.
Baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Bebas dan Sudah Kembali ke Kanada
Namun Jokowi memberi keringanan berupa potongan masa hukuman selama satu tahun.
"Namun pidana denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. Dan denda itu sudah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.
Diketahui Annas jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 2014.
Ia dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca: KPK Tetapkan PT Palma Satu Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.
Hukuman bekas politikus Partai Golkar itu diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun. Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.