TRIBUNNEWS.COM - Kabar kasus First Travel terbaru, sidang putusan ditunda, korban ricuh di PN Depok, Senin (25/11/2019).
Putusan yang dinantikan oleh jemaah korban penipuan agen First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).
Namun, sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).
Jemaah korban penipuan First Travel yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok, ricuh.
Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris mendengar putusan penundaan yang dibacakan hakim.
Jemaah korban penipuan juga ada yang pingsan di PN Depok.
"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jemaah korban penipuan di PN Depok.
Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).
"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).
Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.
Jubir kobran First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).
"Saya kecewa kepada Pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tuturnya.
Aset yang Disita
Satu di antara sejumlah aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai Rp 1.539.935.000.
Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:
1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.
2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.
3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.
4. Uang tunai senilai Rp 220.000.
5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.
6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.
7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.