TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebelumnya telah dilindungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasusnya.
Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Marwan menyebut, Ahok pernah melanggar prinsip tata kelola.
"Saya ingin mengatakan, Ahok melanggar prinsip-prinsip tata kelola atau keuangan yang off budget," ujar Marwan, Selasa (26/11/2019).
Marwan juga menyinggung kasus RS Sumber Waras yang pernah menjerat Ahok.
Ia mengatakan, KPK memutuskan Ahok tidak ada niat jahat, saat ada dua bukti dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bagaimana sikap KPK terhadap Ahok, misalnya dalam kasus RS Sumber Waras," katanya.
"Meskipun sudah tersedia minimal alat bukti itu dua, ternyata ada empat atau lima untuk Ahok itu diproses lebih lanjut ke pengadilan, KPK mengatakan, Ahok tidak ada niat jahat," lanjut Marwan.
Marwan menyebut Ahok dilindungi oleh KPK dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan punya integritas.
Ia tidak bisa menerima, jika Ahok dikenal sebagai orang yang baik oleh masyarakat.
"Kita ini adalah hukum, Pak Ahok sudah dilindungi oleh KPK, dia dilindungi dari kasus-kasusnya lalu dikampanyekan sebagai orang baik, punya integritas," ujar dia.
"Saya kira tidak bener, saya tidak bisa menerima itu," lanjut Marwan.
Marwan juga mengaku tidak setuju jika Ahok dianggap sebagai orang yang bersih dari kasus korupsi.
Selain itu, ia juga tidak setuju jika Ahok disebut sebagai putra terbaik bangsa Indonesia dan sosok pendobrak.