News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Presiden

Tanggapi Penunjukan Staf Khusus Presiden dan Wapres, Mardani Ali: Tugas dan Fungsi Harus Jelas

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan pembentukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang jelas.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (26/11/2019).

Mardani Ali menyetujui penunjukan staf khusus untuk membantu presiden dan wakil presiden menyelesaikan tanggung jawabnya yang berat.

Mardani Ali Sera mengatakan penunjukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas.

Mardani Ali khawatir staf khusus tersebut akan bersinggungan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) apabila tidak terdapat tugas pokok dan fungsi yang jelas untuk staf khusus.

Karena Mardani Ali mengatakan Komisi II DPR menginginkan KSPuntuk membantu presiden dan wakil presiden dalam memproses semua kebijakan yang ingin diterapkan.

Sehingga presiden mempunyai komando yang kuat untuk menghasilkan kebijakan publik yang maksimal.

"Pak Presiden dan Wakil presiden tugasnya memang berat, saya setuju untuk dibantu. Tapi harus ada tupoksi yang jelas," terang Mardani Ali.

"Saya agak khawatir nanti (staf khusus presiden) punya singgungan dengan KSP. Saya kebetulan di Komisi II, yang betul-betul menginginkan KSP menjadi west wing, semua kebijakan digodok di situ."

"Presiden punya direct dan komando di situ sehingga betul-betul bisa menghasilkan kualitas kebijakan publik yang kokoh. Tapi sekarang KSP nya baru mau dibentuk, tapi Pak Presiden sudah punya 14 stafsus."

Meski demikian, Mardani Ali sepakat mengenai penunjukan tujuh anak muda dari generani milenial untuk menjadi staf khusus presiden.

Selain itu porsi staf khusus presiden yang pas juga diapresiasi oleh Mardani Ali.

Mardani Ali juga tidak ingin terburu-buru memberikan nilai untuk staf khusus presiden.

Menurutnya, harus memberikan waktu selama tiga bulan agar dapat memberikan penilaian mengenai kapasitas dan kapabilitas para 'geng milenial' di staf khusus Jokowi.

Mardani Ali menegaskan selain tugas pokok dan fungsi yang harus jelas, mekanisme kerja dan akuntabilitas dari staf khusus presiden dan wakil presiden juga harus jelas.

Mengingat gaji yang akan diterima oleh para staf khusus tersebut adalah Rp 51.000.000 per bulan.

"Walaupun kalau saya pribadi sangat mengapresiasi, menunjukkan temen-temen anak muda, ada banyak perempuan, dan difabel. Untuk bab personanya saya apresiasi," terang Mardani Ali.

"Terlalu cepat menilai kapasitas staf khusus presiden, kasih waktu tiga bulan. Jangan suudzon. Kami tiga bulan ini akan menilai kualitas dan kapasitasnya."

"Walaupun catatan kami sebaik apapun orang ketika tidak jelas tupoksinya apa, mekanisme kerjanya seperti apa, dan yang utama akuntabilitasnya seperti apa karena angka 51(juta) bukan angka yang kecil."

Sementara itu Politisi PDI Perjuangan, Putra Nababan menjelaskan cara kerja 'geng milenial' di staf khusus presiden yang baru saja diumumkan.

Hal tersebut diungkapkan Putra Nababan dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/11/2019).

Putra Nababan mengatakan staf khusus presiden mempunyai tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, staf khusus akan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi mengenai tujuan yang akan dicapai atau untuk mengatasi suatu permasalahan.

Input dari para geng milenial di staf khusus presiden kali ini merupakan hal-hal yang harus inovatif, dapat membuat gebrakan, dan juga pemikiran yang tidak biasa.

Putra Nababan menjelaskan cara kerja staf khusus presiden. Nantinya mereka akan bertanggung jawab langsung pada Jokowi. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurut penjelasan Putra Nababan, staf khusus presiden tidak diperkenankan untuk melakukan konferensi pers sendiri mengenai inovasinya yang akan disampaikan untuk presiden.

"Staf khusus tanggung jawabnya kepada presiden, kita akan lihat nanti output-nya di presiden," terang Putra Nababan.

"Presiden akan mendapatkan input dari staf khusus, hal-hal yang out of the box, hal-hal yang inovatif, dan bahkan itu tidak perlu diumumkan."

"Staf khusus tidak boleh membuat konferensi pers tiba-tiba mengatakan 'saya mau memberikan masukan pada presiden', tidak bisa."

Kemudian setelah itu presiden nantinya akan membahas lebih lanjut terhadap masukan dari staf khusus presiden kepada kementerian yang terkait.

Lalu presiden akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai inovasi baru tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini