Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 pada hari ini, Kamis (28/11/2019).
Penyidik memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.
Dua saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Supendi, bupati Indramayu nonaktif.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Baca: KPK Sampaikan Memori Kasasi Bebasnya Sofyan Basir ke MA Hari Ini
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.
Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.