TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, memenuhi pemanggilan sebagai saksi untuk perkara kasus suap dan pencucian uang atas nama terdakwa Muhtar Efendy, pengusaha.
Budi dan Suzanna, istrinya, telah menjalani vonis masing-masing empat dan dua tahun terkait pemberian suap senilai Rp 10 Miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Empat Lawang.
Setelah menjalani vonis, Budi memilih meninggalkan dunia politik.
Baca: Saksi: Muchtar Ependy Minta Rp 10 Miliar untuk Dibagi Kesembilan Hakim MK
"Saya sekarang pengangguran," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Setelah (sidang,-red) ini mau menjemput anak," ujarnya.
Sementara itu, Suzanna, istrinya, masih berada dalam kondisi trauma setelah menjalani proses hukum.
Pada Kamis ini, dia tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi di persidangan.
Budi mengungkapkan istrinya mengalami trauma apabila kembali hadir di ruang sidang.
"Tidak bisa hadir, karena alasan psikis," kata dia.
Dia mengaku sudah berbicara kepada istrinya, namun, tetap keberatan untuk hadir ke persidangan.
"Saya sudah (berbicara,-red) pelan dengan beliau, tetapi psikis tidak siap. Istri saya tidak sedia hadir di sidang. Beliau nangis, sampai sakit," kata dia.
Dia mengaku istrinya sudah pernah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan sewaktu masih menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Adapun, pemeriksaan kedua dilakukan di kediamannya.
Baca: Berikan Uang Rp 15 M untuk Perkara di MK, Hakim: Duit Saudara Banyak ya!
"Sudah diperiksa dua kali," kata dia.
Dia membawa surat untuk diserahkan kepada majelis hakim soal alasan penolakan istrinya menghadiri persidangan.