Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai bahwa rencana perubahan masa jabatan presiden tidak perlu dilakukan.
Wacana perubahan masa jabatan presiden muncul seiring dengan rencana amandemen UUD 1945. Menurut Fadel rencana perubahan masa jabatan presiden membuat suasana politik tidak baik.
“Kita baru bikin aturan dua kali. Bupati dua kali, gubernur dua kali. Semua dua kali, ini baru jalan, masa berapa tahun sudah mau berubah lagi. Nanti, malah suasana tidak bagus,” kata Fadel pada sela-sela acara sosialisasi empat pilar di Gorontalo, Rabu, (27/11/2019).
Lagi pula menurut Fadel, Presiden Joko Widodo tidak akan mau apabila diminta menjabat presiden selama tiga periode. Menurut Fadel perubahan masa jabatan presiden bisa saja dilakukan, namun menurutnya hal itu tidak dilakukan sekarang.
“Karena kita kan demokrasi. Dulu pak Harto begitu lama sampai 6 periode. sekarang kita bikin dua periode, kita lihat saja ini dulu. Mungkin, sesudah 10 tahun, sekali (periode) saja presiden, cuma 6 tahun gitu,” katanya.
MPR sendiri menurut Fadel belum membahasa sama sekali mengenai wacana perubahan masa jabatan presiden. MPR juga tidak mengusulkan adanya perbahan masa jabatan presiden.
“Saya juga tidak setuju sebagai pimpinan MPR,” pungkasnya.