News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Pertanyakan Grasi Presiden Jokowi untuk Annas Maamun: Ini yang Disebut Kekhususan?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menanggapi alasan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun.

TRIBUNNEWS.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, kasus yang membelit Annas Maamun tak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, tetapi juga lingkungan.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi memberikan grasi pengurangan masa tahanan 1 tahun, dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

"Apakah seseorang yang melakukan kejahatan korupsi seperti ini, bahkan KPK sudah mengembangkan dan menetapkan satu korporasi juga sebagai tersangka," papar Kurnia Ramadhan seperti yang dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019).

"Ini yang dipandang sebagai kasus hukum privilege, atau kekhususan sehingga harus diberi pengurangan hukuman?"

Atas tindakan presiden tersebut, Kurnia lalu menilai Jokowi tidak menganggap tindakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, pernyataan Kurnia ini disanggah oleh Politisi PDIP I Wayan Sudirta.

Wayan mengatakan pernyataan yang dilontarkan Kurnia merupakan asumsi belaka.

Ia menganggap wajar pernyataan dari Kurnia itu.

Anggota Komisi III DPR RI itu meyakini, Jokowi tak seperti yang dipikirkan oleh Kurnia.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini