TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan acara reuni alumni 212 adalah hak warga negara.
Menurut Mahfud MD, yang terpenting adalah acara dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan keributan.
Mengenai pemberitahuan acara, ia mengatakan sudah disampaikan kepada pihak kepolisian dan sudah dengan ketentuan undang undang.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mempersilahkan jika acara reuni 212 akan digelar.
"Kita mempersilahkan, tetapi supaya diatur dengan sebaik baiknya," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (27/11/2019).
Ia mengingatkan supaya acara tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang undang.
"Kita akan mengawalnya dan melindunginya tentu saja. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar pria kelahiran Madura ini.
BACA JUGA : Soal Reuni Akbar 212, Klaim dapat Izin dari Anies Baswedan hingga Tanggapan Mahfud MD
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan kegiatan reuni 212 yang akan diadakan di Monas, Jakarta pada Senin (2/12/2019).
Ia menambahkan, Mabes Polri akan meminta rekomendasi dari Polres Jakarta Pusat karena lokasi kegiatan berada di sana.
"Karena lokasi ada di Jakarta dari Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres Jakarta Pusat.
Rekomendasinya seperti apa, karena lokasinya di sana," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (26/11/2019).
Setelah Polres Jakarta Pusat akan dilanjutkan meminta rekomendasi dari Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kegiatan Reuni 212 merupakan kegiatan yang tidak memprovokasi.