TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, mengaku memberikan uang kepada pengusaha Muchtar Ependy senilai Rp 10 Miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat.
Upaya pemberian uang itu dilakukan untuk mengurus perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2013.
"Rp 10 Miliar itu katanya versi dia (Muchtar Ependy,-red) ya itu dibagi rata ke sembilan hakim (konstitusi,-red). Ditambah dua untuk pak ketua (Akil Muchtar,-red) jadi Rp 10 Miliar," kata dia, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muchtar Ependy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca: Mantan Bupati Empat Lawang Beberkan Aliran Suap untuk Penanganan Sengketa Pilkada di MK
Sementara itu, uang 500 ribu Dollar Amerika Serikat diberikan menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada.
"Jadi ketika mau putusan saya tanya kapan mau putusan? Untuk big boss nih," ujar Budi mengulang percakapan dengan Muchtar Ependy.
Baca: KPK Hadirkan 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Gugat UU Baru
Namun, Muchtar Ependy membantah menjadi perantara antara Budi dengan Akil Muchtar.
"Saya tidak pernah menjadi perantara antara Budi Antoni Aljufri dengan Akil Muchtar," tegasnya.