News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Tanpa Surat Keterangan Terdaftar, FPI Akui Tak Dapat Bantuan Dana Pemerintah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) menyerbu Kantor majalah Playboy di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2006) FPI menilai penerbitan Majalah Playboy selain penyebar pornografi, Majalah Playboy tidak sesuai dengan norma, moral, akidah serta Budaya bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan seluruh prosedur administratif telah dipenuhi oleh organisasinya untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Sugito, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan perpanjangan SKT. Syarat yang dipenuhi tersebut termasuk surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

"Yang prosedur administratif sudah dipenuhi semua. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak memperpanjang SKT. Tapi kalau masih tidak dikasih, kami serahkan ke pemerintah," ujar Sugito kepada Tribunnews.com, Kamis (27/11/2019).

Menurut Sugito, menyerahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKT atau tidak. Sugito menyebut FPI akan tetap eksis dan bertahan meski SKT tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa SKT hanya persyaratan sebuah organisasi untuk menjadi mitra pemerintah dan mendapatkan bantuan dana. Namun secara keorganisasian FPI tetap bisa menjalani kegiatannya, meski tanpa SKT.

Baca: Fadli Zon Sebut Pemerintah Gagal Lindungi Habib Rizieq: Satu Orang Saja Tidak Bisa Dipulangkan?

"Kalau SKT-nya gak dikeluarkan, FPI juga bisa tetap eksis dan survive. Cuma untuk mitra pemerintah dalam kegiatan dan aktivitas sosial menjadi tidak menerima bantuan saja," jelas Sugito.

"Berdasarkan keputusan MK kan itu kan sekedar administrasi saja. Kalau misalnya tidak didaftarkan kita tidak bisa menjadi mitra pemerintah. Gak ada pengaruh sama sekali," tambah Sugito.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini