News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

AD/ART FPI yang Singgung Khilafah, Tim Hukum: Disitu Sudah Dijelaskan, Jangan Paksa Tafsir Lain

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD/ART Front Pembela Islam (FPI) yang berpotensi bertentangan dengan prinsip NKRI.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/11/2019) yang dilansir dari tayangan YouTube acara Kompas Petang.

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Tito mengakui FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai pernyataan dan kesetiaanya terhadap NKRI dan Pancasila.

Tapi di sisi lain, Tito menyoroti isi AD/ART yang menjadi pedoman FPI, ada hal-hal yang dikhawatirkan bisa menimbulkan idelogi dan pemahaman baru selain Pancasila.

"Tapi problemanya ada di AD/ART. Di AD/ART itu disampaikan visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat islam secara kaffah di bawah undang-undang khilafah islamiyah,"

"Melalui pelaksanaan dakwah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Tito.

Baca: Mahfud MD Buka Suara Terkait Surat Perpanjangan Izin FPI, Sebut Masih Ada Permasalahan

Baca: Senada Tito Karnavian, Mahfud MD Sebut Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan karena AD/ART

Penerapan islam secara kaffah menurut Tito, itu ada teologis yang bagus, namun kemarin sempat muncul istilah dari FPI jika NKRI bersyariah.

"Dan yang dimaksudkan NKRI bersyariah itu maksudnya seperti apa? apakah maksudnya diberlakukan seperti apa yang di Aceh saat ini?" tanya Tito.

Tito mempertanyakan jika memang benar penerapan Indonesia akan dijadikan NKRI bersyariah.

Tim Hukum Fpi, Ali Sadikin angkat bicara terkait AD/ART dari FPI yang menyinggung soal khilafah.

Dalam hal ini, FPI menyarankan agar Mendagri datang dan berdiskusi dengan FPI.

"Kita sarankan Pak Tito untuk datang ke Petamburan, nanti kita jelaskan,"

Ali pun menjelaskan sedikit mengenai bahasan khilafah menurut FPI yang selalu dipermasalahkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini