TRIBUNNEWS.COM - Seekor orang utan jantan berumur 25 tahun ditembaki oleh orang tak bertanggung jawab di kawasan hutan Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, Aceh.
Orang Utan tersebut terpaksa dipindahkan dari habitatnya karena mengalami luka akibat terkena tembakan 24 peluru senapan angin.
Orang Utan tersebut ditemukan oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Centre (YOSL-OIC) dari kawasan hutan Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Orang Utan tersebut ditemukan di area kebun sawit warga dalam kondisi yang mengenaskan.
Kondisinya kritis, kedua bola matanya sekarang buta.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter ke-24 peluru tersebut menyebar ke seluruh bagiang tubuh.
Terdapat 16 butir peluru bersarang di bagian kepala dan merusak syaraf bagian mata.
Selain itu, juga ada 4 peluru menancap di kaki dan tangan.
Kemudian, 3 peluru di daerah panggul, dan satu peluru di daerah perut.
Kondisi Orang Utan ini dijelaskan oleh etua YOSL-OIC bahwa Orang Utan sangat kritis.
"Team datang dan melihat orang utan memang dalam posisi terdesak dan juga terluka dan juga tidak memiliki kemampuan untuk bisa bertahan hidup. Tim juga mencurigai tidak bisa melihat atau buta," ungkat Panut Hadisiswoyo, Ketua YOSL-OIC, melansir dari KompasTV.
Melansir dari Kompas.com, berdasarkan koordinasi dengan Human- Orang Utan Conflict Rescue Unit (HOCRU), Orang Utan tersebut kini dibawa ke Stasiun Karantina Orang Utan Batumbelin- Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara untuk menjalani perawatan intensif.
Karantina Orang Utan tersebut yang dikelola oleh dua lembaga swadaya, yakni The Sumatran Orang Utan Conservation Programme (SOCP) dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).
Meutya, dokter hewan yang menangani Paguh awalnya berharap mata primata dilindungi ini bisa diselamatkan atau setidaknya tidak rusak total.
Sayangnya, hasil pemeriksaan menyatakan kedua mata Paguh sudah buta.
Indikasinya, bola mata kanan tampak merah sementara bola mata kiri keruh.
"Diduga karena cedera yang terjadi lebih dulu dibanding bola mata kanan,” ujar Meuthya.
Hingga kini perawatan intensif masih terus dilakukan hingga kondisi dari Orang Utan tersbeut membaik.
Namun, menurut rencana orang utan yang diberi nama Puguh tersebut tidak akan dilepaskan kembali ke habitatnya meskipun pulih total.
"Perawatan intensif akan terus kami berikan sampai kondisinya membaik. Kebutaan yang dialami memastikan kalau Paguh tidak akan dilepasliarkan ke habitatnya meskipun pulih total," kata Meuthya.
Di namai Puguh sebab berarti kuat dan tangguh dalam Bahasa Karo.
Diketahui dari tahun 2004 hingga 2018 terdapat 46 kasus penembakan Orang Utan.
Pada bulan Maret 2019 di Banda Aceh 1 Orang Utan betina kritis dengan 74 peluru senapan angin bersarang di tubuhnya.
Sementara anaknya mati dalam perjalanan menuju Sibolangit.
September 2019 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditemukan Orang Utan jantan yang sekarat akibat luka tembak 70 peluru dari senapan angin.
Orang Utan merupakan jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) jo Pasal 40 (u).
Sanksi pidana bagi yang melanggar adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)