TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Herlina Sibuea melawan SMPN 21 Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, Batam yang mengeluarkan anaknya.
Anaknya dikeluarkan sekolah karena tidak bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Mereka adalah penganut Saksi Yehuwa.
Menurut keyakinan yang mereka anut, tidak dianjurkan untuk menghormat apa pun, kecuali Tuhan mereka.
Sementara, aturan hormat bendera yang menyanyikan lagu kebangsaan pada saat upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan tentang tata cara dalam upacara bendera.
Baca: Begini Tanggapan Kadisdik Batam Terkait Sikap 2 Siswa SMPN 21 yang Enggan Hormat Bendera Merah Put
Baca: Tiga Hari Berturut-turut, Puluhan Siswa di Dua SMP di Dumai Kesurupan Massal, Siswa Dipulangkan
Bagaimana selengkapnya? Simak rangkuman TribunJakarta:
1. Tempuh jalur hukum
Herlina menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.
"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.
Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.
"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."
"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).
Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.
"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.
"Dari kelas VII, tidak pernah ada masalah, kenapa sekarang dibesar-besarkan," kata Herlina.
Dia menilai, pihak sekolah yang membesar-besarkan masalah tersebut.