TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan rekening koran milik Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin.
Dokumen-dokumen penting tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Amril Mukminin di Pekanbaru, Riau pada Rabu (27/11/2019).
Tak hanya rekening koran Amril yang kini menyandang status tersangka suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, tim penyidik KPK juga menyita rekening koran milik keluarga Amril.
"Dari lokasi ini disita dokumen anggaran dan rekening koran tersangka dan pihak keluarga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Baca: KPK Sita Dokumen Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dari Rumah Bupati Bengkalis
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung 40 Hari
Tim penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi lainnya selama dua hari berikutnya.
Pada Kamis (28/11/2019), tim penyidik menggeledah ruko milik pengusaha Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.
Dari ruko Dedy Handoko, tim penyidik menggeledah dokumen terkait proyek.
Sehari kemudian atau Jumat (29/11/2019), tim menggeledah rumah Akok, Anggota DPRD Bengkalis.
"Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp537,33 miliar.
Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.