Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban First Travel Luthfi Yazid mengapresiasi upaya dan ide Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyelesaikan kasus First Travel.
Pada rapat kerja Komisi VIII DPR, Kamis (28/11/2019), Fachrul akan menyelesaikan kasus First Travel dengan jalur non-hukum.
Caranya dengan mengajak pihak First Travel dan agen perjalanan lainnya berunding.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Menteri atas ide beliau di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, meskipun hal tersebut baru sebatas ide atau gagasan, namun setidaknya memberikan sedikit harapan kepada para jamaah," kata Luthfi kepad wartawan, Jumat (29/11/2019).
Baca: Fachrul Razi Usul Biaya Haji 2020 Turun Jadi Rp 35 Juta: Kita Coba Bujuk Dubes Arab Saudi soal Visa
"Yang pengting adalah, kini negara (Pemerintah) yang memberikan izin serta memperpanjang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah First Travel dengan Menteri Agama yang baru Fachrul Rozi sudah mulai siuman dan hadir," imbuhnya.
Luthfi juga memberikan masukan kepada Kemenag agar usulan tersebut dapat terwujud.
Diantaranya adalah penyelenggaraan umrah tidak harus sembilan hari.
Baca: Aset First Travel Disita Negara, Fachrul Razi: Korban yang Tak Mampu Dibantu Berangkat Haji Bertahap
"Kami memberikan perumpamaan kepada Pak Menteri sebagai alternative solusi, misalnya, penyelenggaraan umrah tidak harus sembilan hari. Cukup beberapa hari saja asal terpenuhi syarat umrah saja," ucapnya.
Luthfi berharap apa yang disampaikan Fachrul dapat terealisasikan untuk mengobati kekecewaan 63 ribu jemaah korban penipuan First Travel.
"Masalahnya sekarang ialah, para jamaah korban First Travel tersebut menunggu realisasi dari ide dari Pak Menteri tersebut agar para jamaah benar-benar dapat diberangkatkan untuk umrah, sungguh pun harus dilakukan secara bertahap," ujarnya.