News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama Fachrul Razi Tegaskan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI Sudah Final

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat melakukan aksi unjuk rasa, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) sudah dikaji oleh Kementrian Agama (Kemenag).

Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.

Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.

Hal- hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.

Baca: Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI

Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini," ujarnya dilansir melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).

Fachrul Razi menambahkan selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama sama.

BACA JUGA : Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI

Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).

Salah satu pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.

Tapi Menteri Agama ini akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). 

BACA JUGA : Soal Perpanjangan Izin FPI, Fachrul Razi Sebut FPI Telah Buat Surat Pernyataan Setia pada Pancasila

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan jika secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

Menurutnya surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar.

Tetapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.

"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bergantung pada keputusan tim.

BACA JUGA : Pro Kontra Kegiatan Reuni 212, Kapolda Metro Jaya : Ini Kegiatan yang Tidak Memprovokasi

Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Mendagri Tito Karnavian meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri di Ancol Taman Impian (Kompas.com)

Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

BACA JUGA : Setuju Pernyataan Rizieq Shihab yang Sebut Presiden Ilegal, FPI : Kalau Makar Ngapain Urus SKT

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini