Pada masa Orde Baru, KORPRI dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada masa itu.
Namun, sejak era reformasi, KORPRI tidak lagi berpihak terhadap partai politik tertentu dan berubah menjadi organisasi yang netral.
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, dan juga di lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.
Kegiatan KORPRI saat ini umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk untuk mendirikan sejumlah badan atau lembaga profit maupun nonprofit.
Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)
Baca tanpa iklan