News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Permohonan Uji Formil UU KPK Atas Nama Pribadi Dinilai Tak Etis, Laode: Biar Masyarakat yang Nilai

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode M Syarif dalam acara SATU MEJA THE FORUM di Kompas TV

TRIBUNNEWS.COM - Perlawanan terkahir yang dilakukan oleh tiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang, itu dinilai tidak etis oleh beberapa pihak.

Hal ini terkait langkah tiga pimpinan yang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama pribadi.

Menanggapi hal itu, Laoede M Syarif mengatakan terkait ketidaketisannya itu terserah penilaian masyarakat.

"Kalau soal etis dan tidak etis itu, biar terserah masyarakat saja yang menilai," ujar Laode yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV Jumat (29/11/2019).

Namun menurut wakil ketua KPK menyebut ketidaketisan ini sebenarnya tidak berada pada perlawanan terkahir KPK, melainkan terjadi dalam proses revisi Undang - Undang KPK.

Laode menyinggung terkait tidak dilibatkannya para pemimpin KPK saat proses tersebut.

"Mengapa tidak etis? masak yang akan direvisi UU KPK tapi tak ada satupun yang dikonsultasikan ataupun selembar surat yang dikonsultasikan kepada KPK," ujar Laode.

"Misalnya ini, kami mau mengubah UU kepolisisan atau kejaksaan tanpa ngomong dengan polisi atau kejaksaan ini baru," imbuhnya.

"Jadi kalau ngomong etis atau tidak etis yang memulai ketidaketisan itu bukan dari kami," tampahnya.

Laode juga menyinggung terkait hasil UU KPK yang tidak sesuai dengan harapan pimpinan maupun pegawai KPK.

"Karena kami tidak dikonsultasikan saat proses revisi UU KPK, sehingga banyak hasilnya yang tidak sesuai harapan kami," ujarnya.

"Jadi Pak Alex (Wakil Ketua KPK) mengatakan ini seperti menjahit baju tapi tidak diukur," tambahnya.

Laode mengaku sebenarnya tak hanya para pimpinan KPK yan keberatan akan hasil tersebut.

Para pegawai KPK awalnya juga akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini