News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Permohonan Uji Formil UU KPK Atas Nama Pribadi Dinilai Tak Etis, Laode: Biar Masyarakat yang Nilai

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode M Syarif dalam acara SATU MEJA THE FORUM di Kompas TV

"Daripada seribuan orang melakukan JR rame - rame sebagai terlambang untuk ketidak setejuan mereka atas isi UU KPK yang baru itu, maka lebih bagus kita bertiga aja untuk mewakili sebagaian besar insan KPK," imbuhnya.

Saat disinggung terkait dua pimpinan KPK yang lain, Laode mengaku kalau Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan juga telah menyetujui untuk mengajukan gugatan UU KPK ke MK.

"Waktu itu kami komunikasikan bersama Pak Alex, tapi cukuplah bertiga, tapi beliau berdua menyetujui itu," ujar Laode.

Dikutip dari Kompas.com tiga pimpinan KPK telah mengajukan mengajukan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK pada Rabu (20/11/2019) lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka berpendapat UU KPK hasil revisi ini dinilai memiliki kecacatan baik dari segi formil maupun segi materiil.

Dalam segi formil terdapat beberapa hal yang tidak dilakukan dalam proses revisi UU KPK.

Pertama, UU KPK tidak termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kedua, prosesnya terlihat sangat buru - buru dan tertutup.

Bahkan dalam proses tersebut masyarakat dan pimpinan KPK tidak dimintai pendapat.

Ketiga, Laode mengaku tidak pernah diperlihatkan terkait naskah akademiknya.

Sementara dalam segi materiil nya, dalam UU KPK baru ini terdapat beberapa pasal yang saling bertentangan.

Selain itu terdapat kesalahan ketik juga didalamnya.

"Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru, sehingga kesalahannya juga banyak," ujar Laode.

Di sisi lain, sebenarnya pimpinan KPK masih berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK hasil revisi. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini