TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD : Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sebelumnya, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.
Tito Karnavian mengatakan, relatif memakan waktu lebih lama dalam proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengatakan, dalam visi dan misi FPI, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
Baca: Mahfud MD Buka Suara Terkait Surat Perpanjangan Izin FPI, Sebut Masih Ada Permasalahan
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri.