News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP Sebut Surat Perpanjangan Izin FPI Harusnya Diterbitkan, Wasekjen: FPI Mengakui Pancasila

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Aksi FPI tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.

Dilansir melalui Kompas.com, Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI dibenarkan Mahfud MD.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Mahfud meminta publik untuk menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini