News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Halal Produk

Sertifikasi Halal Bikin Bingung? Ini Cara Memperoleh Label Halal MUI

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal.

Kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org.

6. Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila produsen sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui.

Selanjutnya, semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi akan diaudit.

7. Melakukan monitoring pasca-audit

Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh sertifikat halal

Apabila semua tahapan sudah dilakukan, pendaftar akan mendapatkan sertifikasi halal dalam bentuk softcopy di Cerol.

Sertifikasi halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.

Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini