Kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org.
6. Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila produsen sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui.
Selanjutnya, semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi akan diaudit.
7. Melakukan monitoring pasca-audit
Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8. Memperoleh sertifikat halal
Apabila semua tahapan sudah dilakukan, pendaftar akan mendapatkan sertifikasi halal dalam bentuk softcopy di Cerol.
Sertifikasi halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.
Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Baca tanpa iklan