Sedangkan, kasus tersebut telah selesai.
Ahok sudah menerima sanksi berupa kurungan penjara selama satu setengah tahun.
"Kan sudah selesai, tidak usahlah ada reuni, reuni itu kan untuk alumni, alumni biasanya sekolah,
kalau sudah tidak sekolah mengapa ada alumni-alumni segala," kata Cholil dilansir dari kanal YouTube TvOneNews, Selasa (26/11/2019).
Meski Cholil menilai Reuni 212 tidak perlu dilakukan, dirinya menegaskan tidak melarang acara tersebut.
"Kami sebenarnya tidak dalam posisi menyetujui atau menolak, karena kami bukan tempat perizinan," katanya.
Cholil mempersilakan siapapun mengikuti Reuni 212.
Ia pun berpesan agar masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut menjaga spirit 212 agar tetap damai, aman, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Moh. Syafií)