TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam harus didukung keberadaan dan eksistensinya.
Dikutip dari Twitter resmi @kemenag_RI, Sabtu (30/11/2019), Fachrul Razi berpendapat jika ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung.
"Menag Fachrul Razi berpendapat bahwa ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung keberadaannya.
Tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa ini dihentikan.
Menag yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi," isi tweet @kemenag_RI.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Menag juga menyampaikan daftar persyaratan permohonan rekomendasi ormas.
Berikut ini daftar persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2019.
Dokumen Pendukung
1. Akte Pendirian ynag dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART
2. Program Kerja
3. Sususnan Pengurus
4. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas
5. Nomor Pajak Wajib Pajak atas nama Ormas
6. Surat Pernyatan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)