Dampak lainnya, ujar dia, disahkannya UU KPK yang baru juga berpengaruh pada kinerja. Ke depan mereka tidak bisa lagi bekerja maksimal karena ketidaknyamanan.
Akibatnya, ekspektasi publik tidak akan terjawab oleh KPK, apalagi jika gelombang mundurnya pegawai KPK ini terus berlanjut.
"KPK tidak bisa bekerja secara maksimal karena undang-undangnya, baik di ranah pencegahan dan penindakan. Di sini yang salah bukan KPK melainkan negara, karena tidak mempunyai konsep penguatan lembaga antikorupsi," ujar Kurnia.
Dia melihat, dalam kondisi saat ini KPK tak bisa berbuat banyak untuk mengubah keadaan, lantaran KPK juga tergantung ada lembaga lain, khususnya dalam soal kewenangan, yaitu kepada pemerintah.
"Jalannya cuma satu, khususnya untuk Presiden. Presiden harus mengeluarkan perppu yang memuat merevisi UU KPK. Secara jelasnya, perppu ini memuat undang-undang KPK yang baru dibatalkan dan mengembalikan regulasi KPK seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 seperti sediakala," papar Kurnia.
Baca: Jokowi Pangkas Eselon III dan IV, Dikhawatirkan Timbulkan Gejolak Kalangan ASN, DPR Beri Tanggapan
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus peka dengan konteks penegakan hukum yang tak bisa dianggap enteng.
Salah satunya yaitu bagaimana memperkuat lembaga serta kewenangan dari lembaga penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi.
"Jadi jangan fokus hanya pada ekonomi dan investasi tanpa memikirkan sektor penegakan hukum. Ini KPK sudah di ujung tanduk, bahkan sebenarnya sudah hancur per tanggal 17 Oktober dari pengesahan UU KPK yang baru," tegas Kurnia.
Untuk mewujudkan semua itu, lanjut dia, Jokowi dan KPK harus punya pandangan yang sama tentang pentingnya penegakan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi.
Jika tidak, maka Presiden tak akan menganggap penegakan hukum sebagai kebijakan strategis.
"Jokowi harus menempatkan KPK sebagai leading sector pemberantasan korupsi, dan harus ada satu kesamaan pandangan. Karena kita melihat saat ini tidak satu frekuensi dengan Presiden, dengan kebijakannya tidak mengganggap korupsi sebagai extraordinary crime," Kurnia menandasi.