News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Jadi Tersangka Gratifikasi Rp22 M, Pejabat BPN Gusmin Tuarita Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya telah memanggil dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang statusnya tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar. Namun, salah satunya tidak hadir.

Ia adalah Gusmin Tuarita, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016/Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Adapun dalam situs kementerian, dia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Wilayah I ATR/BPN.

Sementara satu tersangka lain adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo.

Syarif dalam konferensi pers mengatakan keduanya telah dipanggil secara patut oleh penyidik KPK.

Hanya saja, satu dari dua tersangka tersebut mangkir dari pemeriksaan.

KPK memanggil Siswidodo pada Kamis (28/11/2019) lalu dan telah diperiksa oleh tim penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.

"Sedangkan tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dijadwalkan pada 25 November 2019 namun tidak datang. Para tersangka akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Syarif, Jumat (29/11/2019) malam.

Syarif mengatakan bahwa penyidik KPK telah memeriksa 25 orang saksi pelbagai unsur baik pihak swasta maupun pegawai negeri dalam perkara ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kiri) bersama Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka yang telah diperiksa antara lain PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak; Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar; sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat BPN.

Menurut KPK, penerimaan gratifikasi ini terkait dengan proses pendaftaran tanah salah satunya perihal penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalbar.

Gusmin diduga menerima uang dengan total Rp22,23 miliar selama 2013-2018 baik secara langsung maupun melalui Siswidodo dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU.

Atas penerimaan itu, Gusmin kemudian menyetorkan uang itu secara pribadi maupun oleh orang lain. Selain disetorkan ke beberapa rekeningnya, Gusmin juga menyetorkan sejumlah uang itu ke rekening istri serta anak-anaknya.

Sementara uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah terlebih dahulu dikumpulkan ke anak buah yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

Bahkan, sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya.

Tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini