News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Perppu KPK, Fadjroel Rachman: Tak Perlu Diterbitkan, Sudah Ada UU Nomor 19 Tahun 2019

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman

"Apabila tidak ditemukan biasanya dapat ditolak," tambah Fadjroel.

Di sisi lain, pernyataan terkait tidak diterbitkannya Perppu KPK ini juga mengubur harapan pimpinan KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Satu diantara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan agar Jokowi dapat menerbitkan Perppu KPK pada 9 Desember 2019.

Saut menilai pada tanggal tersebut menjadi momentum yang tepat, mengingat itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi.

"Saya masih berharap saat Hari antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowii yang rencana datang ke KPK, sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," ujar Saut.

Namun harapan itu pun kandas saat Istana dengan tegas mengatakan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

Harapan para Pimpinan KPK sekarang hanya bergantung pada uji formil yang telah diajukan ke MK pada beberapa waktu lalu. 

Adanya langkah tersebut merupakan harapan terakhir untuk dapat membatalkan UU KPK yang baru. 

KPK kini hanya dapat berharap terkait keputusan MK yang adil dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Negara)

Sebelumnya, tiga pemimpin KPK ini menilai UU KPK hasil revisi ini memiliki kecacatan baik dari segi formil maupun segi materiil.

Dalam segi formil terdapat beberapa hal yang tidak dilakukan dalam proses revisi UU KPK.

Pertama, UU KPK tidak termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kedua, prosesnya terlihat sangat buru - buru dan tertutup.

Bahkan dalam proses tersebut masyarakat dan pimpinan KPK tidak dimintai pendapat.

Ketiga, Laode mengaku tidak pernah diperlihatkan terkait naskah akademiknya.

Sementara dalam segi materiil nya, dalam UU KPK baru ini terdapat beberapa pasal yang saling bertentangan.

Selain itu terdapat kesalahan ketik juga didalamnya. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Theresia Felisiani)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini