TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi direncanakan akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang.
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,6 juta hingga Rp 7,6 juta.
Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada pencari kerja, pekerja buruh aktif, dan terkena putus hubungan kerja (PHK) yang membuat peningkatan kompetensi.
Melansir Surya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut kartu Pra Kerja juga akan dibagikan kepada pengantin baru yang masuk kategori miskin.
Hal itu diungkamkan Muhadjir ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” ujarnya .
Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.
Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.
Selain mendapat pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).
Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.
Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020.
Hingga kini katanya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok.
“Kalau permintaan pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutup dia.
Habiskan Rp 10 Triliun
Sementara itu, untuk merealisasikan program kartu Pra Kerja, pemerintah mengeluarkan Rp 10 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan, biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Pengalokasian dana tersebut untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900 ribu.
Lebih lanjut, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 500 ribu dan biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50 ribu.
"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.
Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
Cara Mendapatkan
Melansir Kompas.com, Menteri Ida menyebut kartu Pra Kerja nantinya tidak akan dicetak secara fisik.
"Jadi desain kartu pra-kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida saat menghadiri rapat dengan komisi IX DPR di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Pertama kali, calon peserta diminta mendaftarkan diri melalui kemnaker.go.id.
"Prinsip first in first serves. Artinya yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan," ucap Ida.
Kedua, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.
Hasilnya akan diumumkan melalui situs Kemenaker.
Ketiga, kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.
Keempat, peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan baik secara tatap muka maupun daring.
Biaya pelatihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta akan ditanggung pemerintah.
Kelima, setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan disubsisidi dari program kartu pra-kerja hingga Rp 90 ribu.
Keenam, peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp 500 ribu.
"Karena mereka pencari kerja mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," kata Ida.
Ketujuh, peserta akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.
Terakhir, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Surya.com/Iksan Fauzi) (Kompas.com/Rina Ayu Larasati)