News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PPP DPR Usul 5 RUU Inisiatif Masuk Prolegnas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi PPP DPR menggelar konferensi pers terkait 5 Usulan RUU yang diajukan masuk dalam Prolegnas, Senin (2/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengusulkan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk program legislasi nasional.

Sekretaris fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi memaparkan kelima RUU tersebut, yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Wisata Halal, RUU Ekonomi Syariah, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar dan Revisi UU Ormas.

"Fraksi PPP akan berusaha agar kelima RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional," kata pria yang akrab disapa Awiek ini di Ruang fraksi PPP DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca: Baleg Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas

Di tempat yang sama, anggota Komisi X fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU Wisata Halal dibutuhkan untuk mengatur pariwisata berlabel halal.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pariwisata halal dalam skala global.

Karena Indonesia didukung keindahan alam, keragaman budaya, dan populasi muslim terbesar di dunia.

"Wisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak ada aturan yang mengaturnya secara spesifik baik undang-undang maupun peraturan menteri," kata Illiza.

Sementara itu, anggota fraksi PPP lainnya Syamsurizal menyoroti banyaknya jumlah anak terlantar termasuk anak yatim.

Anggota Komisi II itu menuturkan, negara seharusnya hadir untuk memberikan perhatian dan pemenuhan hak-hak serta kesejahteraan anak terlantar.

Untuk itu, fraksi PPP melihat urgensi untuk mendorong RUU Perlindungan Anak Yatin dan Terlantar agar lolos menjadi UU di DPR periode 2019-2024.

Baca: Rocky Gerung Akan Bubarkan DPR Jika Terpilih Jadi Presiden

"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan anak terlantar dipelihara oleh negara, namun hal ini belum diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini