Sebagai informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengatakan akan mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan barang bukti First Travel seluruhnya ke korban penipuan.
Ia juga menganggap l seluruh aset First Travel semestinya tidak menjadi rampasan Negara.
“Untuk diketahui, kami perpendapat bahwa ini seharusnya dikembalikan pada korban bukan disita untuk Negara,” ucap Burhanuddin.
Namun dalam putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.
Putusan tersebut diakui Burhanuddin cukup kesulitan dalam mengeksekusi putusan dari MA.
“Yang menjadi masalah eksekusinya menjadi kesulitan,” ujar Burhanuddin.
Meski terhambat putusan MK, Jaksa tetap berjanji akan ajukan PK dalam rangka memperjuangkan pengembalian uang korban penipuan First Travel.
Menurut Burhanuddin upaya ini wajib dilakukan karena menyangkut kepentingan umum.
“Ini untuk kepentingan umum harus dicoba , apa mau kita biarkan aja?” ungkap Burhanuddin.
Baca: PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat
Jaksa Agung juga menuturkan untuk putusan yang bersifat yuridis, maka pendekatannya juga harus yuridis.
Ia juga memastikan terkait barang bukti berupa aset milik jamaah First Travel tidak akan berkurang.
“Ya pasti barang bukti itu tidak akan berkurang,” imbuhnya.