TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial, Idrus Marham terkait perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Majelis MA sepakat memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun majelis hakim agung yang menangani perkara ini adalah Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
Baca: Kesaksian Petugas Kebersihan soal Ledakan di Monas Diduga Granat Asap
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan: Kabul," begitu bunyi amar putusan MA, Selasa (3/12/2019), dari laman MA.
MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Tak puas putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.
Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui, kemudian Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.