News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi Sejak 2007

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menanggapi alasan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ditengarai tak hanya hobi memangkas hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Sepanjang 2007 hingga 2018, MA kerap membebaskan terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Dia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat itu. Namun Kurnia melihat, pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham sebagai pengingat atas perilaku MA. Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyebutkan Idrus terbukti menerima suap Rp2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," kata Kurnia.

Menurut dia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham, mencoreng citra MA. Karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia mengimbau MA berbenah. Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi. Sebab jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini